Pemprov Jabar Percepat TPPAS Legok Nangka, Penjaminan PT PII Perkuat Kepastian Investasi

Table of Contents



BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat langkah pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka dengan mengamankan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Penjaminan tersebut diharapkan meningkatkan kepastian investasi dan memperkuat akses proyek terhadap pembiayaan perbankan.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) antara Pemprov Jawa Barat dan PT Jabar Environmental Solutions (JES) di Kabupaten Indramayu, Jumat (5/6/2026).

Dalam rangkaian agenda yang sama, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara PT PII dan PT JES serta penyerahan Perjanjian Regres dari Pemprov Jawa Barat kepada PT PII.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan penjaminan pemerintah menjadi instrumen penting untuk memastikan proyek strategis tersebut dapat berjalan sesuai rencana sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan lembaga pembiayaan.

“Saya mengapresiasi peran PT PII yang telah memberikan penjaminan pemerintah untuk proyek ini karena hal tersebut menjadi landasan kuat untuk memastikan proyek berjalan sesuai komitmen,” kata Dedi, Minggu (7/6/2026).

Menurut Dedi, TPPASR Legok Nangka diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah di kawasan Bandung Raya dan sekitarnya. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir yang saat ini menghadapi keterbatasan kapasitas.

TPPASR Legok Nangka akan melayani enam daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang. Fasilitas itu dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 2.131 ton sampah per hari.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PII Andre Permana menyebut proyek tersebut merupakan proyek KPBU pertama tahun 2026 yang memperoleh penjaminan PT PII sekaligus proyek persampahan pertama yang masuk dalam portofolio penjaminan lembaga tersebut.

Menurut Andre, penjaminan akan meningkatkan kepercayaan sektor perbankan dan mendorong partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah.

Proyek TPPASR Legok Nangka akan menggunakan teknologi Waste-to-Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik. Teknologi tersebut diklaim mampu mengurangi volume sampah hingga 85 persen dan menghasilkan listrik bersih sebesar 40,79 megawatt.

Setelah penandatanganan berbagai kesepakatan tersebut, Pemprov Jawa Barat menargetkan proses financial close dapat diselesaikan pada akhir 2026 sebelum memasuki tahap percepatan konstruksi fisik proyek.

Posting Komentar