Menjelang Idul Adha, Warga Jabar Diimbau Teliti Pilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Standar Kesehatan

Table of Contents

BERITAJABAR24– Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026, masyarakat dihimbau lebih teliti dalam memilih hewan kurban agar ibadah yang dijalankan memenuhi ketentuan syariat sekaligus aman dari sisi kesehatan hewan.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, melalui informasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan hewan kurban berada dalam kondisi sehat, cukup umur, serta bebas dari gejala penyakit.

Menurutnya, pemeriksaan kondisi kesehatan menjadi langkah awal sebelum membeli hewan kurban di lapak maupun sentra penjualan ternak.

Hewan kurban yang sehat umumnya memiliki ciri aktif dan tidak lemas, nafsu makan baik, mata cerah, serta bulu yang bersih dan mengilap. Selain itu, cuping hidung tampak basah secara normal dan bukan disebabkan gangguan kesehatan seperti flu.

Masyarakat juga diminta mewaspadai gejala penyakit pada ternak, seperti kondisi lesu berkepanjangan, luka serius, hingga penurunan kondisi fisik yang dapat memengaruhi kelayakan hewan untuk dikurbankan.

Selain aspek kesehatan, syarat usia hewan juga menjadi ketentuan penting dalam pelaksanaan kurban.

Untuk kambing dan domba, hewan minimal berusia satu tahun atau telah mengalami pergantian gigi seri tetap. Sementara sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun atau sudah berganti gigi seri tetap.

Pengecekan usia dapat dilakukan melalui catatan kelahiran ternak. Namun, pemeriksaan gigi masih menjadi metode yang paling umum digunakan di lapangan.

Pada kambing dan domba, pergantian dua gigi susu bagian depan menjadi tanda hewan telah memasuki usia sekitar 12 hingga 18 bulan. Sedangkan pada sapi atau kerbau, pergantian gigi umumnya mulai terlihat saat usia sekitar 22 bulan.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta memastikan hewan kurban tidak mengalami cacat fisik yang dapat memengaruhi kesahihan kurban menurut syariat.

Beberapa kondisi yang perlu dihindari antara lain hewan yang buta, pincang, terlalu kurus, telinga terpotong, maupun ekor putus.

“Hewan kurban yang tidak memenuhi ketentuan menjadi tidak sah. Jika tidak sah, maka hewan tersebut hanya berstatus sebagai daging konsumsi biasa, bukan hewan kurban,” demikian informasi Ditjen PKH Kementerian Pertanian.

Untuk menjamin kelayakan hewan, masyarakat dianjurkan membeli ternak dari lapak atau tempat penjualan yang telah melalui pemeriksaan petugas kesehatan hewan maupun dinas terkait.

Pemerintah juga terus memperketat pengawasan menjelang Idul Adha melalui pemeriksaan kesehatan ternak dan pemantauan lokasi penjualan hewan kurban.

Dengan meningkatnya kebutuhan hewan kurban setiap tahun, masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan harga atau ukuran hewan, tetapi juga memastikan syarat kesehatan dan ketentuan syariat terpenuhi agar ibadah kurban berjalan sah dan aman.

Posting Komentar