Pembatasan Ekspansi Minimarket di Pedesaan, Pemerintah Dorong Kopdes Merah Putih
![]() |
| Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (Foto: Humas Kemendesa) |
JAKARTA – Wacana pembatasan ekspansi ritel modern di pedesaan mencuat setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyatakan perlunya menghentikan izin baru bagi jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah pedesaan.
Dalam pernyataannya melalui akun media sosial resminya pada Rabu (25/2/2026), Yandri menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah penutupan gerai yang sudah beroperasi. Minimarket yang telah berdiri di desa dipersilakan tetap berjalan seperti biasa. Namun, pemerintah perlu menghentikan penerbitan izin baru agar ekspansi ritel modern tidak semakin meluas hingga berpotensi mematikan usaha rakyat.
Menurut Yandri, langkah ini diambil untuk melindungi dan memuliakan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang digagas sebagai instrumen pemerataan ekonomi desa. Ia menekankan bahwa koperasi tersebut dirancang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, dengan komitmen minimal 20 persen keuntungan dikembalikan menjadi pendapatan asli desa.
Yandri juga membantah anggapan bahwa dana desa dipangkas untuk kepentingan program tersebut. Ia menyebut yang berubah hanyalah tata kelola dan prioritas alokasi, bukan jumlahnya. Koperasi Desa Merah Putih dinilai sebagai alat strategis untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi lebih merata di tingkat desa.
Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Sehari setelah wacana tersebut mencuat, Budi menyatakan akan bertemu dengan Yandri untuk membahas maksud pembatasan ekspansi ritel modern.
Budi menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukanlah ancaman bagi ritel modern. Sebaliknya, ia melihat peluang kolaborasi. Menurutnya, koperasi desa justru dapat menjadi perpanjangan jalur distribusi barang agar lebih dekat dengan konsumen di desa.
Ia mencontohkan praktik yang selama ini terjadi antara ritel modern dan toko kelontong, di mana pasokan barang sering kali berasal dari distributor yang sama. Pola serupa, kata Budi, bisa diterapkan dalam hubungan antara ritel modern dan koperasi desa, sehingga tercipta sinergi antara swasta dan pemerintah.
Dengan demikian, polemik ini tidak semata soal pembatasan, melainkan penataan ulang ekosistem ekonomi desa. Pemerintah berupaya menjaga ruang tumbuh usaha rakyat tanpa menutup peluang kolaborasi dengan ritel modern yang sudah lebih dulu hadir.

Posting Komentar