Rudy Susmanto Respons Surat Edaran Gubernur Jabar: Tidak Serta-merta Diterapkan
Bogor, Jawa Barat — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak dapat langsung diterapkan tanpa kajian mendalam. Pernyataan itu disampaikan Rudy menanggapi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, yang dirilis pada 13 Desember 2025 dan memicu respons dari sejumlah pemerintah daerah.
Rudy mengatakan, sebagai kepala daerah, pihaknya tidak bisa serta-merta mengikuti surat edaran tersebut sebelum melakukan evaluasi menyeluruh. “Surat edaran itu sifatnya harus dikaji bersama-sama, jangan langsung diputuskan begitu saja,” ujarnya saat konferensi pers di Bogor, Kamis (18/12/2025).
Bupati Rudy menyebut kebijakan penghentian izin perumahan ini berjalan beriringan dengan program strategis nasional, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebelumnya. Karena itu, ia menilai perlu ada penyelarasan antara kebijakan provinsi dan kebijakan nasional tersebut agar tidak saling bertentangan.
Meskipun begitu, Rudy menegaskan bahwa komitmen Pemkab Bogor terhadap perlindungan lingkungan tetap tinggi. Ia menyatakan bahwa setiap permohonan izin akan melalui proses evaluasi ketat yang mempertimbangkan aspek lingkungan, tata ruang, dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan tidak mengabaikan potensi risiko bencana atau kerusakan lingkungan.
Pendekatan semacam ini, menurut Rudy, bukan berarti menolak kebijakan provinsi, tetapi menyeimbangkan kewenangan pemerintah daerah dengan tanggung jawab terhadap kebutuhan warga dan lingkungan.
Posting Komentar