Program Parkir Tanpa Karcis di Tasikmalaya: Inovasi Dishub yang Disambut Beragam Respons Warga

Table of Contents

TASIKMALAYA — Sebuah kebijakan baru diberlakukan di sejumlah ruas jalan Kota Tasikmalaya: parkir tanpa karcis dianggap gratis, dan pembayaran hanya sah jika disertai karcis resmi dari juru parkir. Program yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya kini memasuki fase lebih dari satu bulan pelaksanaan. 

Dishub gencar menyosialisasikan aturan ini lewat spanduk di 16 titik lokasi strategis serta papan informasi di area parkir. Bahkan, edukasi dilakukan pula melalui media sosial, termasuk unggahan video parodi di akun TikTok resmi @dishub.kotatasikmalaya yang menegaskan pesan “tanpa karcis = parkir gratis.” 

Namun, di tengah upaya intensif itu, tantangan dalam penerapan nyata muncul di lapangan. Warga serta pengendara yang menyimak kebijakan melalui video atau media sosial terkadang menemukan kenyataan berbeda saat memarkir kendaraan. Interaksi warga dengan jukir seringkali menghasilkan pembayaran meski karcis tidak diberikan, menimbulkan persepsi bahwa istilah “gratis” baru muncul setelah uang diserahkan

Respons dari warganet di kolom komentar unggahan Dishub menunjukkan beragam sudut pandang. Ada yang mengapresiasi pesan ringan yang mudah dipahami, ada pula yang mempertanyakan bagaimana kebijakan ini berjalan saat jukir liar tetap meminta bayaran tanpa karcis resmi. 

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari masa transisi menuju digitalisasi sistem parkir. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai proses pembiasaan bagi masyarakat sekaligus perangkat implementasi menuju sistem yang lebih modern dan terpantau. 

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, menegaskan prinsip utama kebijakan: pembayaran parkir hanya berlaku bila pengendara menerima karcis resmi. Tanpa karcis, jukir tidak berhak memungut biaya. 

Meski aturan terkesan tegas, implementasi di lapangan masih memunculkan dinamika. Banyak pengguna memilih untuk membayar demi menghindari konflik, meski karcis tidak diserahkan. Fenomena ini menjadi refleksi bahwa implementasi kebijakan masih perlu penguatan pengawasan dan pemahaman publik agar tujuan transparansi dan perlindungan konsumen dapat tercapai. 

Posting Komentar