Polisi Perketat Pengawasan, 10 Ribu Botol Miras Ilegal Dihancurkan di Mapolres Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya melakukan pemusnahan sekitar 10 ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek di halaman Mapolres Tasikmalaya, Jumat (19/12/2025) sore. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat kepolisian untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung meskipun diguyur hujan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pejabat utama Polres Tasikmalaya.
Menurut Kepala Bagian Operasi Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto, ribuan botol yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres. Operasi ini tidak hanya membidik peredaran miras ilegal, tetapi juga praktik perjudian dan bentuk pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Glatiko.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat operasi kewilayahan, khususnya menjelang momen Natal dan Tahun Baru, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua warga. Kepolisian juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Asep Sopari Al-Ayubi turut menyambut baik kebijakan tegas itu dan berharap upaya pemusnahan barang haram seperti miras tidak hanya dilakukan pada saat libur besar, tetapi berlanjut secara rutin demi terciptanya keamanan yang berkelanjutan.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dalam suasana yang lebih damai, aman, dan tertib.
Posting Komentar