Bandung Tanpa Angkot di Momen Tahun Baru, Pemprov Jabar Siapkan Bantuan untuk Sopir
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan operasional angkutan kota (angkot) di Kota Bandung sepanjang dua hari, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya meredam kemacetan pada puncak perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan penghentian sementara transportasi umum berbasis mikro ini mencakup ribuan unit angkot yang biasa beroperasi di Bandung, termasuk trayek yang melintas wilayah kota satelit seperti Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Sebagai kompensasi atas dua hari tidak beroperasinya angkot, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan bantuan tunai untuk para sopir. Besaran yang disiapkan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp600.000 per unit kendaraan, tergantung pada skema pendataan dan validasi yang dilakukan oleh instansi terkait.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan peliburan angkot merupakan tindak lanjut dari usulan Gubernur Jawa Barat agar Bandung mampu mengurai kepadatan kendaraan saat libur akhir tahun. Farhan menyebut bahwa Pemkot Bandung telah siap melaksanakan instruksi tersebut, namun masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi.
Pemberian kompensasi ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara kebutuhan mobilitas warga dan keberlangsungan ekonomi para pelaku angkutan kota. Sementara itu, pengemudi angkot menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut sekaligus berharap pencairan bantuan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Para sopir juga mengungkapkan bahwa insentif itu akan membantu menutup biaya operasional yang hilang selama libur Tahun Baru, di tengah lonjakan permintaan transportasi saat musim libur.
Dengan kebijakan ini, arus lalu lintas di pusat kota dan kawasan wisata Bandung diprediksi akan lebih lancar saat malam pergantian tahun, sekaligus membuka ruang bagi strategi penataan transportasi yang lebih efektif di masa mendatang.
Posting Komentar