Kepala Baru Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Kasus Kredit Macet di BPR Bank Cirebon
Kota Cirebon – Penanganan kasus kredit macet di Perumda BPR Bank Cirebon kini berada di tangan pimpinan baru Kejaksaan Negeri Kota Cirebon (Kejari), setelah sebelumnya fokus utama lembaga itu tertuju pada dugaan korupsi pembangunan gedung Setda.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak Kejari menyatakan bahwa proses penanganan kredit tak lancar periode 2017–2024 di Bank Cirebon telah memasuki tahap serius. Dalam keterangan resmi, Plh. Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, menegaskan bahwa akan dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Rencana audit dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, mulai Rabu (12 November 2025) hingga 17 November 2025, bertempat di kantor Kejari Kota Cirebon serta kantor Bank Cirebon.
Proses ini menandai langkah serius dalam upaya menuntaskan persoalan kredit bermasalah yang selama ini membebani BPR tersebut, sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejari tak hanya menanggapi, tetapi akan secara aktif mendalami akar permasalahan.
Meski demikian, publik mencatat bahwa belum adanya penetapan tersangka menimbulkan sejumlah pertanyaan: Seberapa dalam akar permasalahan pemberian kredit telah ditelusuri? Apakah ada keterlibatan internal bank maupun pihak eksternal yang memfasilitasi pemrosesan kredit macet ini?
Kepala baru Kejari Kota Cirebon berada dalam posisi krusial untuk membuktikan bahwa penanganan korporasi dan kredit tak lancar tidak hanya sebatas kliping berita, tetapi berujung pada tindakan hukum nyata.
Selain itu, kasus ini juga perlu dipandang sebagai pengingat pentingnya pengawasan internal lembaga keuangan daerah. Kredit macet bukan semata persoalan bank, melainkan sinyal melemahnya tata kelola dan akuntabilitas yang pada akhirnya menjadi beban publik dan pemerintahan.
Dengan audit BPK dan perubahan pucuk pimpinan di Kejari Kota Cirebon, harapannya masyarakat dan pemangku kepentingan akan mendapatkan kejelasan: siapa yang bertanggungjawab, bagaimana kerugian dihitung, dan langkah apa yang akan dilakukan untuk pemulihan serta pencegahan di masa mendatang.

Posting Komentar