NCW Dilaporkan, KONI: Informasi Penyelewengan Dana Hibah Adalah Berita Bohong (Hoaks)

Table of Contents


Somasi tertanggal 1 Oktober 2025 oleh KONI Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh aliran dana hibah TA 2024 sebesar Rp25 miliar telah dikelola berdasarkan ketentuan hukum, diawasi Inspektorat, diperiksa BPK, dan disertai pengembalian sisa dana Rp2.435.993.027 ke kas daerah — sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan.

KONI merespons tuduhan publik melalui somasi bernomor 001/BidKum/S/KONI.Kt.Bks/X/2025. Dalam dokumen somasi, KONI memetakan fakta administratif: penerimaan dana hibah Rp25 miliar, pendampingan inspektorat selama pengelolaan, audit sesuai ketentuan, tidak adanya temuan penyimpangan oleh inspektorat maupun BPK, serta adanya sisa dana sebesar Rp2.435.993.027 yang dikembalikan ke kas daerah dengan bukti setoran resmi nomor 775/Sekret/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025. Fakta-fakta ini berfungsi sebagai verifikasi internal dan eksternal atas penggunaan anggaran publik.

Analisis profesional: pengembalian sisa anggaran dengan bukti setoran formal merupakan praktik pengelolaan yang konsisten dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pendampingan Inspektorat menambah mekanisme kontrol internal, sementara pemeriksaan BPK memberikan otoritas eksternal independen. Berdasarkan hal tersebut, klaim penyelewengan yang beredar di TikTok berpotensi menjadi prematur bila belum diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum atau auditor independen.

Somasi juga menegaskan dampak negatif atas penyebaran informasi yang belum terverifikasi: pencemaran nama baik institusi, kerugian imateril, dan gangguan terhadap proses pembinaan olahraga. KONI menuntut pencabutan konten dan permintaan maaf dalam tenggat waktu yang ditentukan; jika tidak dipenuhi, langkah hukum pidana dan perdata akan diambil.

Posting Komentar