Menteri HAM Tolak Usulan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Retret Sukabumi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan tidak akan menindaklanjuti usulan dari Staf Khusus (Stafsus)nya, Thomas Harming Suwarta, terkait penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka dalam kasus pembubaran retret remaja Kristen dan perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi. Pigai menyatakan bahwa usulan tersebut mencederai rasa keadilan para korban.
Pigai menegaskan bahwa tindakan penting seperti penangguhan penahanan seharusnya menunggu hasil laporan resmi dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat. “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, Thomas Suwarta mengusulkan pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara damai yang menekankan rekonsiliasi dan penangguhan penahanan tersangka. Ia menyebut usulan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menjaga stabilitas sosial. Namun, Thomas menegaskan bahwa itu hanya sebatas saran dan belum ada kebijakan resmi dari Kemenkumham.
Kasus ini mulai menarik perhatian ketika tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kerusakan dan intimidasi terhadap retret remaja Kristen di vila putra di desa Cidahu, Sukabumi. Kejadian tersebut memicu kritik publik karena dirasa mencederai toleransi dan kebebasan beragama. Komnas HAM pun menyatakan bahwa kejadian tersebut melanggar hak kebebasan beragama, hak berkumpul, dan rasa aman anak, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan protektif terhadap korban.
Posting Komentar