Polda Jabar Grebek Ruko Kasino di Bandung, 63 Orang Diamankan

Table of Contents


Polda Jawa Barat membongkar praktik judi kasino ilegal yang terselubung di sebuah ruko kawasan Kosambi, Kota Bandung. Puluhan orang diamankan, termasuk pengelola, pemain, dan karyawan.

Pada Selasa pagi (17 Juni 2025), Polda Jabar menggerebek ruko bernomor 126 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong — yang beroperasi sebagai “New Ballroom Billiard, karaoke and live music”. Di balik kedok hiburan tersebut ternyata berlangsung praktik judi kasino jenis niu-niu dan baccarat.

Sebanyak 63 orang diamankan dari lokasi, yang terdiri dari 37 karyawan, 23 pemain, dan 3 pengelola/management. Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 set meja kasino, uang tunai total Rp 359,6 juta, 4 buku rekening, 38 handphone, 1 iPad, komputer kasir, dan sistem CCTV.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyatakan lapangan judi ini baru berjalan sekitar tiga hari sebelum penggerebekan. Untuk taruhan, pengunjung memasang modal minimal Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta, sementara pemain dengan nominal lebih tinggi bermain di ruang VIP.

Setelah proses penyelidikan, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka, termasuk dua pengelola inisial HP dan CW, 18 pemain, petugas kasir, dan beberapa pihak pendukung lainnya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolda Rudi menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan dan pelindung (beking) di balik perjudian ilegal ini serta memastikan proses hukum berjalan tuntas.

Posting Komentar