Kejar Penjambret Rp 300 Juta di Depok, Dua Warga Diganjar Penghargaan Polisi

Table of Contents



Seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono dan pekerja swasta Burhanudin menerima penghargaan dari Polres Depok setelah mengejar dan membantu mengamankan penjambret yang membobol tas mobil berisi uang Rp 300 juta di kawasan Bojongsari pada 10 Juli 2025.

Kejadian bermula ketika korban berhenti karena ban mobilnya kempis. Pelaku pura-pura membantu, namun justru mencuri tas berisi uang tunai. Menyadari aksi itu, Tri dan Burhanudin dengan sigap mengejar pelaku yang kembali ke motor dan kabur. Setelah kejar-kejaran kilomterean, pelaku berhasil ditangkap dan uang senilai Rp 300 juta disita kembali.

Kapolres Depok menyebut tindakan kedua warga itu sebagai pertolongan berdasar naluri dan kegigihan dalam melindungi masyarakat. Atas keberanian dan kepedulian mereka, Tri dan Burhanudin diganjar penghargaan resmi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi langsung dalam membantu polisi mengungkap kasus besar ini.

Polisi juga menindaklanjuti kasus lebih lanjut dengan memperkuat investigasi terhadap motif dan jaringan pelaku, serta memastikan korban mendapat kompensasi penuh. Aksi heroik tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan aktif warga juga mampu mendukung keamanan publik—tanpa harus menunggu petugas datang terlebih dahulu. 

Posting Komentar