Tri Adhianto: Sekolah Swasta SD–SMP di Bekasi Gratis Bertahap Sesuai Anggaran Daerah
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa pemkot akan menggratiskan biaya pendidikan di SD dan SMP swasta bagi warga kurang mampu. Namun, implementasinya bakal bertahap dan bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Pemkot Bekasi telah menyiapkan anggaran antara Rp 3–5 miliar tahun ini untuk membantu siswa miskin memasuki sekolah swasta SD dan SMP. Program ini menggunakan Dana BOS Daerah sebagai bentuk pendampingan subsidi, bukan sepenuhnya gratis tanpa biaya tambahan dari sekolah. Tri Adhianto menekankan bahwa meskipun upaya ini ambisius, realisasinya menyesuaikan kemampuan anggaran daerah—biaya pendidikan gratis murni menjadi tantangan besar.
Kebijakan gratis pendidikan dasar ini sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024), yang mewajibkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Namun, pelaksanaannya di Bekasi akan dilakukan secara bertahap—disesuaikan dengan mekanisme anggaran dan batas fiskal yang ada. Anggaran BOS Daerah telah digunakan untuk menanggung siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri, namun untuk menjangkau semua siswa swasta masih memerlukan waktu dan penghitungan kebutuhan yang matang.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Wildan Fathurrahman mendukung langkah ini sebagai wujud kepatuhan daerah terhadap putusan MK. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan penuh kemungkinan baru bisa dilakukan pada 2026, saat anggaran baru disiapkan dan cross‑check kebutuhan dilengkapi.
Program ini dinilai sebagai komitmen kota dalam memperluas akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Subsidi dana dari BOS Daerah diharapkan mampu meringankan beban biaya meski belum mencapai status ‘gratis total’. Implementasi secara penuh akan bergantung pada kemampuan APBD dan regulasi teknis dari pusat, sehingga perlu evaluasi dan persiapan lanjutan.
Posting Komentar