Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2025–2030

Table of Contents

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih usai meraih 52,45 % lebih dari 465 ribu suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Rapat pleno terbuka dilakukan di Hotel Al‑Hambra, Kecamatan Singaparna, pada 28 Mei 2025. Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, memastikan penetapan ini berdasarkan hasil PSU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari 26 Mei 2025 yang mendiskualifikasi salah satu paslon lain. Pasangan nomor urut 02 ini memperoleh 465.150 suara (52,45 %), unggul dari paslon nomor 03 yang mendapatkan 30,35 % dan nomor 01 sebesar 17,20 %.

KPU Provinsi Jabar, Ahmad Nur Hidayat, menilai proses PSU ini sebagai bentuk demokrasi yang matang. Kendati sempat melelahkan, namun seluruh tahapan berjalan secara transparan dan akuntabel. Saksi dari paslon lain sempat tidak hadir menandatangani berita acara, namun hal tersebut diakomodasi sesuai prosedur hukum.

Bupati dan Wakil Bupati terpilih menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak—termasuk penyelenggara, tokoh agama, TNI/Polri, Forkopimda, dan masyarakat—atas dukungan selama proses pemilihan yang panjang ini. Cecep Nurul Yakin bahkan menyebut Pilkada serta PSU sebagai ujian demokrasi, dan menyatakan komitmennya untuk segera bekerja merealisasikan program pembangunan di bidang infrastruktur saja kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan selama lima tahun ke depan.

Pada 4 Juni 2025, Cecep dan Asep resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Gedung Pakuan, Kota Bandung. Dedi memberi pesan penting agar pasangan kepala daerah baru fokus menekan angka kemiskinan, meningkatkan kebersihan lingkungan, dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih—selaras visi Tasikmalaya sebagai “Kabupaten Santri”.

Posting Komentar